Sabtu, 16 Mei 2009

Apa yang Salah dalam Pembiayaan Pendidikan Kita?

Oleh : Dmentari
Hari Jumat tanggal 5 September 2008, PATTIRO mengadakan diskusi serial mengenai ’Akuntabilitas Anggaran Pendidikan’ yang merupakan bagian dari serial diskusi program Brooking. Dihadiri pemerhati pendidikan beserta pembiayaannya, Abas Ghazali, Utomo Dananjaya, dan Ade Irawan, juga dari berbagai NGO pemerhati pendidikan plus peneliti PATTIRO program Brooking (Chitra, Ilham).
Dr Abas Ghazali memaparkan pola pembiayaan pendidikan hasil penelitiannya tahun 2004 (terlampir), kemudian Ade Irawan memaparkan Anggaran pendidikan mau dibawa kemana? (terlampir) Serta Chitra Hariyadi memaparkan tentang hasil temuan penelitian PATTIRO ( terlampir) mengenai akuntabilitas sistem dana pendidikan dalam desentralisasi, memastikan pertanggungjawaban pemerintah terhadap publik dalam skema pembiayaan pendidikan.
Penelitian PATTIRO menggunakan metoda PETS (Public Expenditure Tracking Survey), di kota Serang dan Gresik, dari penelitian sekitar 137 sekolah dari 7 skema yang diteliti yakni DAK, Block Grant, BOS, BOS Buku, BOS Pendamping, Rehab APBD serta dana Dekon. Memperlihatkan bahwa skema2 pusat lebih efektif, yakni dana BOS serta DAK. Sementara dana-dana yang berasal dari daerah mengalami banyak kebocoran.
Beberapa hal yang ditemui di lapangan dari penelusuran tersebut ditemukan pola belanja dimana mandat skema yangyang diterima sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan utama, keterlambatan pencairan, potongan yang tidak wajar, penyimpangan cara penyaluran dibanding aturan, Belanja dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan, pengurangan hasil/kualitas yang dibanding dengan harga dan rencana semula.
Rekomendasi berkisar di pemerintah pusat agar menyederhanakan jenis skema anggaran ke sekolah yang bertumpu pada rutin serta operasional dan memastikan keberlanjutannya melalui aturan yang kuat. Perbaikan mekanisme dan kepastian waktu penyaluran serta Pembuatan aturan dari pusat untuk mekanisme laporan standar.
Sementara untuk pemerintah daerah adalah mendorong partisipasi multistakeholder, legislatf, komite sekolah untuk mengawasi, juga mendorong pemberdayaan manajemen keuangan sekolah dan pelaporan yang baik. Serta yang utama membuat aturan yang memungkinkan dana didesakkan sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat dan sesuai tujuan yang telah utama alokasi dana tersebut.
Diskusi menghangat pada efektifitas belanja pendidikan serta PP 48/2008 yang masih membolehkan sekolah memungut dana siswa, juga mengenai pembagian kewenangan pusat, propinsi dan daerah yang sering tumpang tindih dalam hal pembiayaan pendidikan.

http://meandyou-uniques.blogspot.com/2009/02/artikel-pembiayaan-pendidikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar