Minggu, 17 Mei 2009

Guru di antara Tuntutan Profesi dan Kurikulum Berbasis Kompetensi

Oleh : HIDAYAT RAHARJA, S.PD.

Di tengah terpuruknya peradaban bangsa , gencarnya informasi, dan lepasnya sekat antar bangsa lewat teknologi informasi, peran guru kian strategis untuk mengambil salah satu peran yang menopang pada tegaknya peradaban manusia Indonesia di waktu yang akan datang. Sebuah harapan yang meniscaya, tidak cukup dengan verbalitas tetapi dibtuhkan kerja professional, kreatifitas dan efektifitas untuk mencapai cita-cita yang ditargetkan.

Guru merupakan pekerjaaan yang amat mulia. Ia berhadapan dengan anak-anak manusia yang akan menentukan masa depan bangsa. Betapa berat beban yang disandangkan pada seorang guru. Peran guru yang strategis, menuntut kerja guru yang profesional, dan mampu mengembangkan ragam potensi yang terpendam dalam diri anak didik. Sedemikian besar peran guru dalam melakukan perubahan terhadap peradaban lewat anak- didik yang akan menentukan masa depan. Kondisi yang kemudian memicu terbitnya Undang Undang Guru dan Dosen untuk mensejahterakan dan memproteksi kehidupan guru. Upaya-upaya protektif untuk memayungi pofesi guru, dan pada gilirannya kelak akan memuliakan hidup manusia.

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara peran sekolah (guru) membantu orang tua dalam hal pengetahuan terutama kognirif dan memfasilitasi berkembangnya potensi individu untuk bisa melakukan aktualisasi diri. Karenanya guru dapat diposisikan sebagai pengganti orangtua di sekolah.

Keberhasilan dunia pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran komponen yang terlibat di dalamnya; guru (sekolah), orangtua, dan masyarakat. Peran orangtua merupakan peran vital yang tidak tergantikan, karena orangtua merupakan orang yang paling banyak waktu berhubungan dengan anak Orangtua yang pertama kali mendidik anak semenjak dari dalam kandungan sampai sentuhan tangan ketika dilahirkan. Orangtua yang pertamakali mengenalkan anak pada dunia sekitarnya.

Cita-cita mulia profesi guru seperti diamanatkan Undang-Undang, bukanlah hal yang mudah untuk diraih. Persoalan ini berkelindan manakala beban profesi yang menjadi tuntutan tidak sepadan dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak seorang guru. Di suatu daerah di Jawa Barat ada seorang guru yang pagi harinya meluangkan waktu sebagai pemulung barang bekas, sedangkan sore harinya mengajar di sebuah Madrasah Tsanawiyah Swasta. (Wanto 2005:64-65). Persoalan yang kerap mengintai pada guru honorer di berbagai daerah, terutama jika perolehan finansial mereka dibandingkan dengan beban tanggungjawab yang diembannya. Namun demikian bukan berarti bahwa gaji merupakan satu-satunya indikator untuk kesejahteraan guru dan berkaitan dengan peningkatan kinerja profesinya.

Di alam kehidupan modern dan tantangan globalisasi, menuntut adanya reorientasi terhadap profesi guru sebagai implikasi dari perubahan perubahan yang berkembang di lingkungan sekitarnya. Guru dicitrakan sebagai pahlawan tapi tanpa tanda jasa. Sesuatu yang ironis, ketika tuntan kerja professional didengungkan, sebagai pahlawan sepantasnya mendapatkan tanda jasa yang layak.

Bagaimanakah sikap profesional yang dibutuhkan seorang guru untuk mencapai terwujudnya cita-cita Pendidikan Nasional? Bagaimanakah guru menyikapi tuntutan professional dan hubungannya dengan kurikulum berbasis kompetensi?

Dalam masyarakat tradisional, seorang guru adalah seseorang yang dapat di gugu dan ditiru tindak tanduknya. Ia mengetahui tentang segala sesuatu yang tidak diketahui oleh orang lain. Sehingga guru pada saat itu menjadi satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Rekruitment guru lebih mengedepankan kepada kualifikasi moral daripada kualifikasi akademis. Keteladanan moral menjadi penentu utama seseorang untuk mengajar. Kondisi yang memuliakan kerja atau profesi guru, tetapi juga sekaligus memberikan ekses otoritarianisnisme guru, sehingga kurang optimal untuk memberdayakan potensi yang dimiliki siswa.

Namun peran guru tidak akan dapat menggantikan peran orangtua, meski guru bertindak sebagai pendidik, karena sebagian besar peran guru di sekolah hanya sebatas mengembangkan kemampuan pengetahuan yang bersifat kognitif jauh lebih dominan. Maka, peran orangtua untuk mengembangkan kecakapann afektif dan emosional menjadi amat dominan (Madjid,2001:xi-xiii). Berdasar pada pemahaman peran strategis guru dan orangtua dibutuhkan sinergi antara keduanya untuk bias mengoptimalkan kemam[puan yang dimliki anak. Seringkali terjadi oarngtua mendtangi sekolah jika putranya ada masalah dengan lembaga atau sekolah. Suatu kebiasaan yang harus berubah baik dari sikap keterbukaan sekolah maupun orangtua. Sekolah termasuk guru sebagai pemberi layanan jasa harus siap untuk melakukan perubahan-perubahan yang memungkinkan berkembangnya potensi anak didik secara optimal.

Persoalan guru senantiasa aktual dan berkembang seiring perubahan-perubahan yang mengitari, perubahan sains, teknologi, dan peradaban masyarakatnya. Secara internal berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, jaminan rasa aman, dan semacamnya. Secara eksternal; krisis etika moral anak bangsa dan tantangan masyarakat global yang ditandai tingginya kompetensi, transparansi, efisiensi, kualitas tinggi dan profesionalisasi (Sidi, 2001: 38)

Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan. Di dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pada pasal 39 bahwa; tenaga pendidikan selain bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Depdiknas,2005:2)

Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut;

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesioanlan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang (akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satua pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semster) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.

Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Hak seorang guru dalam tugas keprofesionalan adalah;

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan imtelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dan organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memiliki kesempatan untuk berperan mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (Bab IV Pasal 14, halaman 6)

Dalam kewajibannya seorang guru professional dituntut untuk;

a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran;

d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Dalam strategi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), guru merupakan ujung tombak untuk tercapainya kesukseksan pelaksanaannya. Guru sebagai pengelola proses pembelajaran, memiliki peran untuk mengorkestrasi potensi di sekitar lingkungan belajar. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengantarkan peserta didik mencapai kesuksesan hidup sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada. Proses pembelajaran kontekstual. Proses pembelajaran berpijak kepada kemampuan anak dan sarana dan prasarana yang tersedia. Tidak ada lagi penghakiman terhadap anak bodoh atau pintar, yang ada potensi apa yang dominan dalam diri anak, yang bisa dikembangkan.

Dalam teori Kuantum, Guru sebagai "Quantum Teacher, mampu mengubah potensi energi dalam diri murid menjadi cahaya bagi orang lain. Seorang guru yang bercirikan Quantum Techer, antara lain;

- Antusias; menampilkan semangat hidup
- Positif; melihat p[eluang setiap saat
- Berwibawa; menggerakkan orang
- Supel; mudah menjalin hubungan dengan beragam siswa
- Humoris; berhati lapang untuk menerima kesalahan
- Luwes; menemukan lebih dari satu cara untuk mencapai hasil
- Fasih; berkomunikasi dengan jelas
- Tulus; memiliki niat dan motivasi positif
- Spontan; dapat mengikuti irama dan tetap menjaga hasil
- Menarik dan tertarik; mengaitkan setiap informasi dengan pengalaman hidup siswa dan peduli akan diri siswa
- Mengangap siswa mampu; percaya akan mengorkestrasi kesusksesan siswa
- Menetapkan dan memelihara harapan tingi; pedoman yang memacu pada setiap siswa untuk berusaha sebaik mungkin
- Menerima; mencari dibalik tindakan dan penampilan luar untuk menemukan nilai-nilai inti (De Porter.2001:115-116)

Hubungan guru dengan murid dalam pmbelajaran, sehingga bisa saling menerima dan memberi, kondisi yang memungkinkan terbangunnya komunikasi dari berbagai arah, sehingga bisa memacu siswa untuk menggali informasi. Murid berposisi sebagai subyek dan guru sebagai subyek. Kedua komponen yang akan saling bersentuhan dalam pergesekan pemikiran.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai strategi untuk mencapaisekolah yang efektif, peran guru sangat signifikan dalam pemberian atau pelaksanaan system informasi. Kemampuan guru akan turut menentukan dalam memberikan informasi berkaitan dengan kepentingan orangtua terhadap perkembangan belajar anaknya di sekolah (Ditjen Dikmenum,2002:2-3). Kecakapan yang dimiliki seorang guru merupakan sebuah tuntutan dalam pemberian layanan kepada orangtua murid (masyarakat) sebagai user, pengguna jasa layanan sekolah. Maka, keberadaan sarana dan prasarana serta kebijakan di setiap sekolah akan sangat menentukan pada kinerja sistem dalam sekolah untuk mencapai efektifitasnya.

Sekolah sebagai lembaga yang memfasilitasi kebutuhan belajar, membutuhkan dukungan orangtua murid dan masyarakat. Sekolah sebagai lembaga otonom dengan komite sekolah sebagai partner kerja dapat merencanakan pengembangan sekolah sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.

Tuntutan sikap profesionalisme guru, merupakan sebuah perkembangan aktual, ketika tuntutan kerja professional tertuang dalam Undang-Undang. Ketetapan tersebut bersifat mengikat dan mengandung sanksi apabila dilanggar. Seorang guru adalah seorang ahli dalam bidangnya, memiliki kecakapan pengetahuan akademis, juga kecakapan social, dan spiritual, sehingga bisa membawa murid ke arah perkembangan yang benar.

Dalam realitas kehidupan sekolah saat ini, masih banyak yang memisahkan antara kepribadian guru dengan tugas profesionalisme. Profesi sebagai kerja, dan pribadi sebagai privacy yang terpisah. Pada hal kepribadian seseorang akan banyak berpengaruh terhadap proses dan hasil kerja yang ditargetkan.

Manakala kerja guru professional tertuang dalam UU No.14 tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan kewajiban guru yang professional. Maka tuntutan kerja profesi tersebut menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Dalam artian bahwa pelaksanaan tersebut dalam kerangkan untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional secara terncana dan terarah.

Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif.

Untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan, maka perlu dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan pembelajaran dan penyiapan materi yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tetap berpijak kepada kurikulum yang menjadi acuan dan standart nasional. Ketentuan membuat silabus, program semster, program tahunan, perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi adalah wajib. Kewajiban administratif tersebut menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14 Tahun 2005 pasal 20. Ini persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi luas bukan hanya terhadap guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua murid yang menikmati jasa layanan sekolah. Jika guru mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran terhadap Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kerja professional guru dituntut untuk bisa melayani murid sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan murid merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi yang belum diketahuinya. Disinilah pembelajaran berlangsung dalam sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar sebagai potensi untuk mencapai kesuksesan belajar

Ukuran kesuksesan kerja professional bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa umumnya keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.

Kerja professional seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.

Kepedulian terhadap pengembagan potensi yang dimiliki murid merupakan sebuah kebutuhan, ketika kerja guru professional masih menempatkan dirinya satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Sikap semacam ini bisa menjadi senjata boomerang yang akan menciderai citra guru. Jika guru mengatakan anak-anak gagal menyerap informasi yang disampaikan, secara implikatif menyiratkan kegagalan guru dalam menyampaikan informasinya. Evaluasi tidak hanya mengukur kemampuan siswa dalam menyerap informasi tetapi juga mengevaluasi keberhasilan guru dalam pembelajaran. Dari sini, sebenarnya dapat terbangun interaksi antara guru dengan siswa dan dengan orangtua. Kegagalan pembelajaran dapat bersumber dari siswa dan dapat pula bersumber dari guru yang bertindak sebagai aktor dalam pembelajaran.

Apabila kegagalan pembelajaran disebabkan oleh guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan pembelajaran yang kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dituntut di depan hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang secara tegas dalam UU No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi guru honorer) diserahkan pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga pendidikan bersangkutan. Artinya lembaga pendidikan non pemerintah bisa mengabaikan hak-hak guru professional yang tertuang dalam Undang-undang. Sementara UU diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga pendidikan milik Pemeriintah atau Lembaga Pendidikan Swasta.

Dilaksanakannya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) guru memiliki peran strategis untuk berperan serta dalam penentuan kebijakan di level sekolah karena sebagai stakeholder , guru sebagai patner kepala sekolah dalam mengelola sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang diinginkan bersama secara efektif. Suatu peluang yang memungkinkan untuk mengembangkan profesinalisme guru, bukan hanya sekedar pentransfer ilmu pengetahuan tetapi juga berperan dalam turut mengembangkan kemajuan sekolah.

Secara implikatif sikap profesionalisme guru dibutuhkan dalam upaya strategis untuk terlaksana dan tercapainya tujuan Kurikulum Berbasis Kompetensi, dimulai dari implikasi dalam kelas. lebih jauh akan berpengaruh terhadap sistem pendidikan yang berlangsung dalam sekolah. Suatu sistem yang mencerminkan amanat Undang-Undang untuk memanusiakan manusia, terciptanya pendidikan yang demokratis dan berwawasan kebangsaan. Berkembangnya potensi manusia Indoensia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tanpa lupa mengembangkan kecerdasan kognitif, afektif dan psikomotriknya.

Profesionalisme guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme dalam berbagai sector kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mencapai kepada tujuan pendidikan yang diutarakan dalam undang-undang sisdiknas, maka sikap professional menjadi kebutuhan pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektifitas, dan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik sesuai dengan bakat dan kemapuannya. Untuk diperlukan persiapan dan perencanaan yang matang serta kerja yang terarah, sehingga bisa dilakukan evaluasi baik ditingkat kelas atau dalam lembaga. Sikap profesionalisme yang menunut keahlian akademik, kecakapan mental, social, dan spiritual. Hal ini amat dibutuhkan ketika guru hanya dipandang sebagai pentransfer ilmu pengetahuan. Sementara berbagai kasus moral di kalangan siswa seringkali dituduhkan akibat gagalnya proses pendidikan yang dilakukan oleh guru atau pihak sekolah. Kerja professional menjadi suatu kebutuhan ketika Undang Undang Guru secara harfiah mencantumkan hak-hak yang haruis didapatkan seorang guru, maka sudah sepatutnya kalau Undang-undang tersebut berlaku tegas bagi seluruh komponen pendidikan.

Di tengah antusiasme pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, kerja professional guru semakin signifikan. Dengan menjadikan keanekaragaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perunbahan, dan keterbatasan sebagai peluang untuk melakukan inovasi pembelajaran yang kondusif, sehingga kemampuan atau potensi energi yang dimiliki oleh setiap anak bisa menjadi cahaya terang benderang yang mencahayai orang lain. Tuntutan kerja professional guru untuk bersikap lebih arif dan bijaksana dalam memandang persoalan dan melakukan pembelajaran.

http://re-searchengines.com/0306hidayat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar