Sabtu, 16 Mei 2009

Pembiayaan Pendidikan Fokus Kebijakan 100 Hari

Oleh : Ine
Jakarta, Kompas - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo akan lebih fokus kepada sistem pembiayaan pendidikan dalam kebijakannya. Ia percaya bahwa sistem pembiayaan dengan mekanisme subsidi silang akan berwatak sosial karena masyarakat yang mampu secara finansial akan menyubsidi mereka yang kesulitan secara ekonomi. Sekolah unggulan negeri secara bertahap juga didorong untuk mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah.
Untuk pengaturan sementara, akan ada keputusan presiden sebagai bagian dari rencana kerja 100 hari. Jika hasilnya baik, dalam jangka panjang dapat ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah, bahkan perundang-undangan.
"Saya memerhatikan secara serius soal sistem pembiayaan pendidikan dan juga peningkatan mutu. Sebagai dasar, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah diamanatkan anggaran pendidikan 20 persen. Tetapi, itu baru kerangka besar dan perlu dijabarkan alokasinya menurut jalur, jenis pendidikan, dan hal lain yang lebih rinci," ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai halalbihalal dengan pegawai Departemen Pendidikan Nasional, Selasa (23/11).
Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat pula sumber dana dari masyarakat. Baik yang dipungut lembaga pendidikan dari peserta didik maupun hasil jerih payah lembaga tersebut. Penggunaan dana pendidikan dari negara atau masyarakat itu perlu ada aturan memungut, menyimpan, menggunakan, serta mempertanggungjawabkannya.
Pembiayaan pendidikan, menurut dia, harus berwatak sosial, seperti sistem subsidi silang untuk dana yang bersumber dari masyarakat.
Peserta didik dari daerah tertinggal atau miskin diupayakan tetap memiliki akses ke sekolah yang baik atau unggulan dengan sistem subsidi silang. Dengan demikian, sekolah bagus tidak hanya dihuni oleh mereka yang mampu secara ekonomi atau dari kota. Pemerintah akan mendorong setiap kabupaten memiliki sekolah unggulan yang kompetitif.
"Akan dibuka pengaturan subsidi silang, misalnya melalui beasiswa, agar yang tidak mampu tetapi pintar dari berbagai daerah dapat ikut bersaing," ujarnya.
Sekolah unggulan
Ke depan, sekolah unggulan baik negeri atau swasta juga didorong untuk mandiri dalam pembiayaan. Fasilitas pemerintah akan dibatasi. APBN serta APBD dikonsentrasikan untuk pembiayaan sekolah yang berstandar kualitas nasional dan dapat diakses siapa saja.
"Yang namanya pembiayaan pendidikan didasarkan pada tingkat mutu tertentu. Besaran anggaran pendidikan diasumsikan pada tingkat mutu tertentu pula secara nasional. Kemudian dihitung berapa anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat," ujar Bambang.
Jika ada komponen masyarakat yang menginginkan kualitas pendidikan lebih dari standar nasional, konsekuensinya biaya ditanggung sendiri.
Mereka yang mampu menyelenggarakan pendidikan lebih dari yang ditawarkan pemerintah tidak akan dihalangi pula.
Bahkan, pemerintah daerah yang berkeinginan mendirikan bibit sekolah unggulan dipersilakan. Akan tetapi, setelah lembaga itu menjadi sekolah unggulan, kucuran APBN dan APBD akan dibatasi karena dianggap telah mampu membiayai dirinya secara mandiri.
"Semakin banyak sekolah seperti itu semakin baik karena pendidikan akan dibiayai dan digerakkan oleh tenaga dan masyarakat sendiri," katanya.
Dalam jangka panjang, pemerintah mendorong agar sekolah kompetitif tersebut semakin banyak dan mandiri.
Sekolah-sekolah unggulan atau kompetitif tersebut terbuka peluang mengembangkan diri dari dana yang ditarik dari masyarakat. Dengan demikian, standarnya bisa saja di atas standar kompetensi nasional atau minimal sejajar.
Mereka yang tidak mampu dapat mengakses sekolah tersebut juga melalui subsidi silang dengan beasiswa tadi.
Sinkronkan RPP
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Depdiknas Baedhowi mengatakan, sistem pembiayaan pendidikan yang tengah digagas oleh Mendiknas tidak akan tumpang tindih dengan konsep yang tertuang pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan dan Pendanaan Pendidikan yang sudah telanjur disiapkan drafnya oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas.
"Kami akan senantiasa menyinkronkan kedua konsep tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih," katanya.
Namun, Baedhowi mengakui, sinkronisasi atau penyelarasan tersebut butuh proses waktu yang belum tentu bisa dituntaskan dalam masa 100 hari kerja kabinet yang baru ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RPP yang merupakan turunannya pun menggariskan bahwa sumber pembiayaan pendidikan berasal dari pemerintah dan masyarakat. "Saya kira pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip pembiayaan berwatak sosial atau subsidi silang," katanya.
Kebijakan darurat
Secara terpisah, pengamat pendidikan Winarno Surakhmad mengungkapkan, rencana kebijakan tersebut cenderung darurat dan taktis. "Karena kebetulan saja ada orang kaya yang diharapkan membayari orang miskin," katanya.
Sistem pembiayaan pendidikan seharusnya berangkat dari pandangan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, kaya maupun miskin.
Seharusnya yang dipikirkan pemerintah bukan soal mengatur subsidi silang, melainkan bagaimana pemerintah menjalankan kewajibannya memenuhi hak warga atas pendidikan. Kebijakan itu mengesankan pemerintah tidak mampu memenuhi hak warganya.
Selain itu, dalam jangka panjang dapat muncul hambatan psikologis. Akan muncul kesenjangan sosial karena anggapan bahwa tanpa subsidi mereka yang tidak mampu tidak dapat menempuh pendidikan.
Pemerintah seharusnya memberikan perasaan nyaman dan aman kepada warganya, termasuk dengan memberikan jaminan akses pendidikan.
Terlebih lagi jika di dalam masyarakat telah ada kesadaran dan gerakan moral untuk membantu pendidikan mereka yang berkekurangan.
Winarno juga tidak sepenuhnya setuju dengan sekolah unggulan karena terkadang hanya merupakan cap yang ditempelkan dengan melihat kelebihan fasilitas atau input unggul.
"Justru sebuah sekolah dinilai unggul karena memiliki guru yang baik dan mampu menciptakan anak-anak unggul dengan fasilitas terbatas," katanya.

http://meandyou-uniques.blogspot.com/2009/02/artikel-pembiayaan-pendidikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar