Minggu, 17 Mei 2009

KETIKA GURU HARUS DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA

Oleh : Arief Achmad Mangkoesapoetra

ADALAH menarik ketika mencermati banyaknya guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tingkat persekolahan, khususnya SLTA, ternyata secara normatif (berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 tahun 1993) harus diberhentikan dari jabatannya, karena sudah lebih dari enam tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit (AK) minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatannya itu. Hal ini terutama menimpa pada guru-guru dengan jabatan Guru Pembina (golongan ruang, IV/a).

Dan kalau ditelusuri lebih mendalam, mereka bukannya tidak aktif atau melalaikan tugas pokoknya dalam proses belajar mengajar (PBM), sebab dari unsur ini saja sesungguhnya dalam enam tahun terakhir mereka telah mengumpulkan 150 AK, suatu jumlah AK kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan guru dari Guru Pembina (IV/a) ke atas. Walaupun demikian, mereka tidak dapat diusulkan PAK (Penetapan Angka Kredit)nya kepada pejabat yang berwenang, sebab bagi Guru Pembina (IV/a) sampai dengan Guru Utama (IV/e) untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan AK dari pengembangan profesi sekurang-kurangnya 12 AK, di samping AK PBM.

Adapun persentase alokasi AK untuk kenaikan pangkat/jabatan guru dari Guru Pembina (IV/a) s.d. Guru Utama (IV/e) setiap jenjangnya diwajibkan memperoleh AK sebagai berikut : Pertama, Unsur Utama (sekurang-kurangnya/lebih besar atau sama dengan) ¡Ý 80% dari AK yang disyaratkan dengan komposisi : pendidikan dan PBM ¡Ý 72% (¡Ý 108 AK) dan pengembangan profesi ¡Ý 8% (¡Ý 12 AK); Kedua, Unsur Penunjang (sebanyak-banyaknya/kurang atau sama dengan) ¡Ü 20% (¡Ü 30 AK).

Dari sini dapatlah dimengerti mengapa seorang guru yang sudah memperoleh 150 AK dari unsur utama (baca : PBM) tidak dapat diajukan PAKnya, oleh karena yang bersangkutan belum melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, yakni kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu baik bagi PBM dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi antara lain : melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, membuat alat pelajaran/peraga atau alat bimbingan, menciptakan karya seni, dan mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Bagi guru yang aktif, kreatif, dan inovatif kelima macam kegiatan di atas sebenarnya dapat mereka laksanakan, sehingga pencapaian 12 AK pengembangan profesi dapat terpenuhi. Akan tetapi, umumnya guru terhanyut atau terlena dalam rutinitas kerja sehari-hari (baca : PBM) dan cenderung agak mengabaikan hal-hal yang bersifat nonPBM. Alasannya, toh selama ini kenaikan pangkat/jabatan mereka, semenjak pertama kali diangkat jadi guru hingga sekarang¡ªmenjadi Guru Pembina (IV/a)¡ªberjalan lancar. Tiga atau empat tahun sekali mereka dapat naik pangkat/jabatan, cukup dengan mengumpulkan AK dari unsur PBM saja.

Tatkala mereka sudah berada di posisi Guru Pembina (IV/a), paradigma tersebut tidak dapat ¡°dipelihara¡± lagi, akhirnya mereka ¡°mentok¡± di posisi itu yang berimplikasi pada dibebaskannya yang bersangkutan dari jabatan guru dengan ketentuan : Pertama, apabila guru yang bersangkutan telah berusia 56 tahun atau lebih, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya; Kedua, apabila guru yang bersangkutan belum mencapai usia 56 tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru.

Atas dasar itu, ketentuan pertama berkecenderungan akan membawa dampak yang positif bagi guru yang bersangkutan, lantaran guru yang berumur 56 tahun ke atas, dapat menikmati pensiun lebih awal daripada usia pensiun guru umumnya (60 tahun). Dan kalau masih tetap ingin mengabdikan dirinya di dunia pendidikan, maka mereka dapat menjadi guru tidak tetap/honorer di sekolah asal atau di sekolah lain yang membutuhkan tenaga guru yang sangat berpengalaman. Ini berarti akan menambah penghasilan bulanan mereka, selain yang diperolehnya dari uang pensiun setiap bulannya.

Ketentuan kedua, yang berlaku bagi guru yang usianya kurang dari 56 tahun, akan memunculkan beberapa permasalahan serius. Betapa tidak, di era otonomi daerah dewasa ini pemerintah daerah sedang giat-giatnya merasionalisasi atau merampingkan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) dinas-dinas di lingkungannya, yang berdampak pada semakin menciutnya eselon yang ada. Nah, guru yang berpangkat IV/a itu jabatannya setara dengan eselon tiga (Kepala Bagian/Bidang), lantas mau ditempatkan di mana mereka itu, padahal jabatan-jabatan administratif/struktural yang ada pun banyak yang dihapuskan/dihilangkan. Sementara itu, di sekolah-sekolah yang para gurunya dialihfungsikan dari tenaga edukatif ke administratif akan mengalami kekurangan tenaga guru. Konsekuensi logisnya, akan mengganggu kelangsungan PBM di sekolah-sekolah tersebut.

Untunglah, berdasarkan data dari bagian kepegawaian (Depdiknas.org.id), sampai sejauh ini belum ada guru yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatannya karena sudah lebih dari enam tahun masih menduduki jabatan yang sama (Guru Pembina, IV/a). Secara argumentatif, demi kelangsungan PBM di tingkat persekolahan, maka syarat normatif tentang ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya (c.q. SK Menpan No. 84/1993) jadinya dieliminasi dalam kasus di atas.

Kondisi status-quo tersebut tidak dapat terus-menerus dibiarkan terjadi, harus dicarikan solusinya. Salah satu alternatif pemecahan masalahnya : semua pihak terkait, khususnya Kepala Sekolah hendaknya senantiasa memotivasi dan memfasilitasi guru-gurunya untuk senantiasa aktif, kreatif, inovatif, dan partisipatif dalam pelbagai kegiatan pengembangan profesi guru. Untuk itu, para guru perlu diberikan pembekalan tentang pemahaman akan arti pengembangan profesi guru dalam kaitannya dengan kenaikan pangkat/jabatan guru, pemahaman peranan KTI sebagai salah satu bagian dari kegiatan pengembangan profesi, dan pemahaman macam KTI berikut besaran AK-nya. Dinas pendidikan (Kota/Kabupaten/Propinsi) dapat berkolaborasi dengan, misalnya, pihak perguruan tinggi dan wadah profesionalisme guru (MGMP=Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk melaksanakan pembekalan seperti itu (umpamanya : menyelenggarakan diklat, penataran, seminar, lokakarya, pertemuan ilmiah, dan lain-lain kegiatan sejenis itu).

Last but not least, sebagai stimulans, pihak pemerintah (dalam hal ini Departemen Keuangan) sudah saatnya dan seharusnyalah memberikan tunjangan fungsional guru sesuai dengan jabatannya, seperti halnya tunjangan fungsional dosen di perguruan tinggi. Tidak lagi seperti yang berlaku selama ini, guru hanya diberikan tunjangan kependidikan belaka, sehingga tunjangan jabatannya pun disamaratakan, tidak dibedakan per jenjangnya. Bukankah guru TK, SD, SLTP, dan SLTA serta dosen (=sebutan ¡°guru¡± di perguruan tinggi) itu tanggung jawabnya sama? Sama-sama berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Lantas, mengapa tunjangan fungsionalnya tidak disamakan?!

http://re-searchengines.com/0805arief2.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar