Sabtu, 16 Mei 2009

Pembiayaan Pendidikan

Oleh: Aswandi

Sejak dulu hingga sekarang ini, ketika tiba tahun ajaran baru masyarakat senantiasa mempertanyakan satu persoalan yang sama, yakni "mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah". Benarkah demikian?.

Dulu di tahun 1988 masyarakat mempertanyakan mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah atau perguruan tinggi swasta). sekarang ini sebagian masyarakat kembali mempertanyakan hal yang sama, yakni mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah, terutama pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah dan perguruan tinggi negeri).

Untuk menjawab pertanyaan tentang mahalnya biaya pendidikan dan biaya sekolah swasta tersebut, Harsya W. Bachtiar yang ketika itu menjabat Kepala Balitbang Depdikbud Pusat memimpin sebuah penelitian dan menghasilkan kesimpulan yang sangat kontradiktif, yakni biaya pendidikan atau biaya sekolah swasta ternyata jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya pendidikan atau biaya sekolah negeri di semua jenjang pendidikan.

Biaya pendidikan atau biaya sekolah negeri yang mahal tidak pernah dikeluhkan atau dipertanyakan oleh masyarakat ketika itu, karena pemerintah pusat memberikan subsidi yang sangat besar ( 78%) pada pembiayaan pendidikan, pihak keluarga atau rumah tangga membayar biaya pendidikan hanya sebesar 19% dari keseluruhan biaya pendidikan (Bappenas, 1997). Dengan menggunakan logika yang sangat sederhana adalah masuk akal sebagian masyarakat tidak mempermasalahkannya, karena mereka hampir tidak merasa membayarnya.

Untuk mengetahui lebih jauh pengalokasian biaya pendidikan di Indonesia oleh pihak keluarga, penulis mengutip laporan penelitian yang dilakukan oleh Depdikbud, Roberston dan Matthew (1996) menyimpulkan bahwa sebagian besar biaya pendidikan digunakan oleh siswa untuk uang saku (24,49%), iuran-iuran (24,77%), SPP (18,98%), seragam sekolah (15,75%), buku dan alat tulis (12,36%), transportasi (11,24%), uang pendaftaran (6,31%), evaluasi belajar (3,44%), kursus (0,93%).

Data tersebut di atas memberikan informasi bahwa di masa lalu besarnya dana yang dihabiskan oleh keluarga atau siswa untuk membiayai kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pendidikan atau pembelajaran di sekolah, apalagi saat sekarang ini dimana siswa hidup dalam budaya metropolis, dilengkapi dengan ponsel dan harta benda lainnya yang biasa digunakan untuk sekedar menjaga prestise, status dan gengsi yang terkadang jumlah rupiahnya jauh lebih besar dari pengeluaran biaya langsung (direct cost) untuk pendidikan dan pembelajaran yang dikelola sekolah. Tapi anehnya mengapa pihak keluarga atau masyarakat hampir tidak pernah mempermasalahkan dan mempertanyakannya, dan sangat berbeda ketika sedikit saja sekolah meminta bantuan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, pihak orang tua, keluarga, dan masyarakat spontan mempermasalahkannya.

Sekarang di era otonomi daerah dan otonomi pendidikan persoalan pendanaan (pembiayaan) pendidikan telah mengalami perubahan yang mendasar, misalnya tanggung jawab dan sumber biaya pendidikan ditanggung secara bersama-sama oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan. Pengelolaan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Dan pengalokasian biaya pendidikan tidak semata-mata berdasarkan alokasi input (pemerataan) yang biasa dihitung atau ditentukan berdasarkan jumlah siswa, melainkan juga berdasarkan prinsip kompetisi.

Ternyata paradigma baru pembiayaan pendidikan belum dipahami oleh sebagian anggota masyarakat, dalam persoalan pembiayaan pendidikan ini mereka masih berfikir, bersikap, dan bertindak dalam paradigma lama, yakni pendidikan yang gratisan. Cara berfikir yang demikian itu sebagai akibat dari lemahnya implementasi kebijakan oleh pemerintah (eksekutif) dan legislatif.

http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=33521

Tidak ada komentar:

Posting Komentar